Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 9 Des 2019 08:14 WIB

Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan


					Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, berlanjut. Agenda sidang kedua adalah pemanggilan saksi.

Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, majelis mendatangkan 4 orang saksi, yakni Samsul Arifin, Rudi Hartono, Misnari dan Saudi Hasyim yang merupakan pelapor.

Dalam sidang yang digelar Senin (9/12) sekitar pukul 11.30 WIB, Saudi Hasyim selaku saksi pertama menjawab pernyataan yang diajukan oleh Ketua Majelis, Gatot Ardian Agustriono, mengenai ijazah palsu milik Abdul Kadir.

“Saya mendapatkan informasi adanya ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir dari Syamsul Arifin. Kemudian saya mendapatkan foto copian ijazah Paket C pada malam Jum’at (18 Juli 2019)” kata Saudi.

Saudi lalu menemui Ketua Kelompok Belajar Amanah Paket C, Misnari, di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah menemui Ketua Kelompok Belajar Paket C, ternyata dia tidak merasa memiliki lembaga kejar paket C. Sehingga saya memintanya untuk membuat surat pernyataan bahwa dia tidak membuka kelompok belajar paket C,” terang Saudi.

Sementara menurut Misnari saat mejadi saksi ketiga, ia mengaku tidak mengeluarkan ijazah paket C atas nama Abdul Kadir. Disamping itu, ia juga mengaku tidak memiliki lembaga belajar kelompok Kejar Paket C.

“Kami menyelenggarakan ujian paket C hanya di tahun 2009 saja, itupun di gelombang kedua. Sedangkan dalam ijazahnya Abdul Kadir, tertera tahun 2012. Lembaganya saja sudah tidak ada, gimana mau mengeluarkan ijazah,” ujar pria berusia 47 tahun ini.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan tahap pemanggilan saksi masih berlangsung. Ketua Majelis Hakim, masih meminta keterangan dari saksi yang ke empat.

Diketahui, sidang perdana kasus ijazah palsu digelar pada, Senin (4/12) lalu. Dalam sidang perdana, Kuasa Hukum Abdul Kadir menolak mengajukan eksepsi. Abdul Kadir sendiri ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal