PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus M. Aydi Fadilillah (19) warga Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Pemuda desa ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi surat izin pengedaran, pada Minggu (8/12) malam.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulah pelaku. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo kepada pemuda dan kalangan pelajar.
“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian kepada pelaku di kediamannya. Ternyata benar, ditemukan sejumlah pil koplo di dalam rumahnya,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Di dalam rumah pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi petugas juga menyita ratusan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly yang sudah siap diedarkan oleh pelaku.
“Ada sekitar seratus pil thryhex yang disimpan di kamarnya saat kami geledah. Kemudian pelaku beserta barang buktinya langsung kami bawa ke mapolres,” Sujilan menjelaskan.
Tak sampai di situ, sambung Sujilan, pihaknya juga akan melakukan pengembangan penyelidikan. Termasuk mengejar bandar yang memasok barabg haram tersebut kepada pelaku.
“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Karena pelaku umurnya masih sembilan belas tahun, kami yakin pelaku memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.
Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Magetan ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT