Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 10 Des 2019 03:56 WIB

Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir


					Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, akan menghadirkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam persidangan Abdul Kadir, Kamis pekan depan.

Kesaksian Jon dianggap penting karena namanya kerap disebut oleh 4 saksi dalam sidang kedua Abdul Kadir, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (912) kemarin. JPU akan mengecek kebenaran keterangan saksi sebelumnya dengan keterangan yang dimiliki Jon.

“Apakah benar yang disampaikan oleh saksi di pengadilan, nanti akan kami hadirkan juga saudara Jon Junaedi di persidangan berikutnya untuk mengetahui kebenaran keterangan dari saksi sekaligus pelapor,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Selasa (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra, Jon Junaedi saat dikonfirmasi berjanji, ia akan menghormati proses hukum dan mengikuti alur persidangan. Ia juga tak menyoalkan namanya banyak disebut oleh saksi-saksi dalam persidangan.

“Ya sudah, saya akan ikuti fakta-fakta di dalam persidangan. Saya tidak mau banyak berkomentar nanti malah makin keruh. Saya lebih mengedepankan kondisi di Probolinggo tetap kondusif,” ujar Jon.

Terkait rencana pemanggilannya, Jon menegaskan ia siap hadir jika memang nantinya diperlukan. “Karena kami adalah warga negara yang taat hukum. Kalau diperlukan, Insyaa Allah,” tuturnya singkat.

Diketahui, sidang kedua kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, digelar di PN Kraksaan dengan menghadirkan 4 orang saksi. Dalam sidang itu, keterangan saksi cenderung memberatkan terdakwa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal