KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan selama bulan April hingga Bulan November 2019, Rabu (11/12).
Dalam pemusnahan BB yang digelar di halaman kantor Kejari sekitar pukul 8.30 WIB itu, terdapat 8 jenis barang bukti dari 122 kasus hukum. Mulai dari kasus penganiayaan hingga pembunuhan.
Rinciannya, terdapat 15 senjata tajam (Sajam), 84 telepon genggam, sebuah air softgun dan senapan angin laras panjang, pil dexstro sebanyak 19.582 butir, pil trihex 10.594 butir, sabu-sabu seberat 59,75 gram, 1 lembar kartu ATM dan 1 lembar SIM B1 Umum.
Pmusnahan dilakukan dengan 3 cara. Jenis pil dan dimusnahkan dengan cara diblender. Sajam dan air softgun serta peluru dipotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini dari kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami sebagai eksekutor harus melaksanakan pemusnahan, agar tidak ada penyalahgunaan oleh petugas,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Toni menyebut, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, capaian barang bukti masih sama dengan sebelumnya, yakni didominasi oleh pil koplo.
“Totalnya, ada sekitar tiga puluh ribu lebih pil koplo yang rinciannya, pil Dldextro sebanyak sembilan belas ribuan, pil Trihex sebanyak sepuluh ribuan. Semuanya langsung diblender,” tutur Ardian. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT