Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 11 Des 2019 09:25 WIB

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan


					Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan selama bulan April hingga Bulan November 2019, Rabu (11/12).

Dalam pemusnahan BB yang digelar di halaman kantor Kejari sekitar pukul 8.30 WIB itu, terdapat 8 jenis barang bukti dari 122 kasus hukum. Mulai dari kasus penganiayaan hingga pembunuhan.

Rinciannya, terdapat 15 senjata tajam (Sajam), 84 telepon genggam, sebuah air softgun dan senapan angin laras panjang, pil dexstro sebanyak 19.582 butir, pil trihex 10.594 butir, sabu-sabu seberat 59,75 gram, 1 lembar kartu ATM dan 1 lembar SIM B1 Umum.

Pmusnahan dilakukan dengan 3 cara. Jenis pil dan dimusnahkan dengan cara diblender. Sajam dan air softgun serta peluru dipotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini dari kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami sebagai eksekutor harus melaksanakan pemusnahan, agar tidak ada penyalahgunaan oleh petugas,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Toni menyebut, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, capaian barang bukti masih sama dengan sebelumnya, yakni didominasi oleh pil koplo.

“Totalnya, ada sekitar tiga puluh ribu lebih pil koplo yang rinciannya, pil Dldextro sebanyak sembilan belas ribuan, pil Trihex sebanyak sepuluh ribuan. Semuanya langsung diblender,” tutur Ardian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal