Menu

Mode Gelap
Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh Harga Daging Sapi dan Ayam Potong Menjelang Nataru di Lumajang Stabil Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan

Hukum & Kriminal · 13 Des 2019 09:36 WIB

Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus


					Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Kuswoyo (51) warga Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan. Ia tangkap karena disangkakan melakukan penggelapan bawang merah.

Kuswoyo diringkus pada Rabu (11/12) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya. Ia diduga melakukan penggelapan bawang merah milik Rahmad Wahyudi (57) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, penggelapan bawang merah bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pawa awal Juni lalu. Pelaku lantasn menawarkan bawang merah yang menurutnya hendak dijual.

Tawaran yang disampaikan pelaku kemudian disetujui oleh korban. Pada Rabu (17/6), korban mengiyakan untuk membeli bawang merah seharga Rp. 18 juta 784 ribu dengan 1,174 kilogram.

“Setelah itu, bawang merah yang dibeli oleh korban disimpan di rumah pelaku. Seminggu dari proses jual beli, korban mengecek keberadaan bawang merahnya dan masih ada,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso, Jumat (13/12).

Pada bulan berikutnya, menurut Riski, tepatnya di awal Juli 2019, korban kembali menanyakan bawang merahnya kepada pelaku karena korban hendak menjual kembali bawang merah yang sudah dibelinya.

“Tetapi oleh pelaku, korban disarankan untuk tidak terburu-buru menjual bawang merahnya dengan dalih, harga bawang merah pada saat itu masih murah,” Riski menjelaskan.

Karena mulai curiga, lanjut Riski, korban kemudian meminta tolong kepada seorang temannya untuk mengecek bawang merah miliknya yang sudah dititipkan ke rumah pelaku sebulan sebelumnya.

“Saat dicek oleh temannya, diketahui bahwa bawang merah milik korban sudah tidak ada di rumah pelaku. Setelah mencari informasi, diketahui bawang merah tersebut sudah dijual ke orang lain oleh pelaku,” terangnya.

Korban yang marah lantas melaporkan ulah pelaku pihak kepolisian. Atas laporam itu, petugas bergerak kemudian menciduk pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancamam lima tahun penjara,” tutup Riski. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal