Menu

Mode Gelap
Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik

Berita Pantura · 13 Des 2019 09:02 WIB

Pemkot Ancam SPBU Nakal


					Pemkot Ancam SPBU Nakal Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Informasi soal penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken atau drum, sampai ke telinga Pemkot Probolinggo. Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) pun sampai turun untuk meminta klarifikasi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

SPBU Kasbah yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan itu sempat ramai karena diduga solar dijual menggunakan jeriken.

“Kami resah mendengar jika ada SPBU menjual tidak sesuai aturan. Makanya kami datang untuk meminta penjelasan apa benar solar subsidi dijual apa tidak menggunakan jeriken,” jelas Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi, Jumat (13/12).

Iapun meminta jika ada temuan pelanggaran, pihak SPBU tidak segan-segan memberi sanksi. Pihaknya tidak ingin Pemkot Probolinggo seolah membiarkan jika ada pelanggaran.

“Kami ini ingin Kota Probolinggo tidak tercemar termasuk penjualan BBM. Kami minta SPBU benar-benar menjalankan sesuai SOP,” tambahnya.

Surat pemberitahuan pembelian maximal Premium untuk roda 4,3 dan roda 2. (Foto : Rahmad Soleh )

Pengawas SPBU Kasbah, Muji Slamet memastikan, bahwa bawahannya pihak operator tidak melayani penjualan solar menggunakan jeriken.

“Saya pastikan sesuai SOP, tidak menjual solar berjeriken. Kalau misal ada sanksi bakal kami berikan mulai SP1, SP2 sampau SP3,” jelas Slamet.

Bahkan ia sudah meminta izin Polres Probolinggo Kota untuk membatasi jumlah maksimal pembelian BBM. Untuk roda 2 maksimal Rp60 ribu, sedangkan untuk roda 3 dan 4 maksimal pembelian Rp250 ribu.

“Kami batasi itu agar konsumen lain juga kebagian. Namun pembatasan bukan berarti mereka dilarang beli dalam sehari lebih satu kali. Sebab kami tidak bisa melarang itu,” tambahnya.

Bahkan informasi tersebut sudah disampaikan pengawas melalui selebaran yang dipasang di sket SPBU. atas hal itu pihaknya meminta masyarakat juga memahami. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di Pemerintahan