Menu

Mode Gelap
Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:18 WIB

Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk


					Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) meringkus Moch. Zaini (25) warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Zaini ditangkap pasca tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan kepada pelaku yang dilakukan pada Selasa (17/12) malam, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Masyarakat sekitar resah dengan kelakuan pelaku.

“Kami datangi pelaku dirumahnya langsung. Kami geledah isi rumahnya hingga akhirnya kami menemukan barang terlarang itu. Pelaku selanjutnya kami bawa ke Mapolres Probolingo,” kata Sujilan, Kamis (19/12).

Dalam penangkapan itu, sambung Sujilan, lulusan Kejar Paket C itu diamankan bersama barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti disimpan di kantong baju yang digantung pelaku di belakang pintu kamar rumah.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti untuk ditindak lanjuti. Pelaku ini tidak hanya pengedar tapi juga pemakai,” jelas Sujilan.

Dari hasil pemeriksaan lain, lanjut Perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, pelaku mengaku mendapatkan barang haram SS dari salah satu temannya yang berasal dari wilayah Madura.

“Ya, ini jaringan Madura, tapi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang,” tutur pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, menurut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal