Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:18 WIB

Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk


					Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) meringkus Moch. Zaini (25) warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Zaini ditangkap pasca tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan kepada pelaku yang dilakukan pada Selasa (17/12) malam, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Masyarakat sekitar resah dengan kelakuan pelaku.

“Kami datangi pelaku dirumahnya langsung. Kami geledah isi rumahnya hingga akhirnya kami menemukan barang terlarang itu. Pelaku selanjutnya kami bawa ke Mapolres Probolingo,” kata Sujilan, Kamis (19/12).

Dalam penangkapan itu, sambung Sujilan, lulusan Kejar Paket C itu diamankan bersama barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti disimpan di kantong baju yang digantung pelaku di belakang pintu kamar rumah.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti untuk ditindak lanjuti. Pelaku ini tidak hanya pengedar tapi juga pemakai,” jelas Sujilan.

Dari hasil pemeriksaan lain, lanjut Perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, pelaku mengaku mendapatkan barang haram SS dari salah satu temannya yang berasal dari wilayah Madura.

“Ya, ini jaringan Madura, tapi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang,” tutur pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, menurut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal