PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang akhir tahun 2019, Polres Probolinggo memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti itu masing-masing jenis minuman keras (Miras), Pil koplo, knalpot brong dan sabu-sabu (SS).
Pemusnahan digelar di halaman Polres Probolinggo, Jl Raya Sukomulyo Pajarakan, Kamis (19/12). Barang bukti dimusnahkan dengan 3 cara, meliputi diblender untuk SS dan koplo, knalpot brong dipotong-potong, dan miras dilindas dengan alat berat.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 1.167 botol miras. Rinciannya, bir sebanyak 10 botol, arak sebanyak 625 botol, vodka sebanyak 39 botol dan anggur fermentasi sebanyak 493 botol.
Sedangkan barang bukti lainnya, yyakni 5000 pil koplo, dengan rincian 2000 butir pil Trihexpenidyl dan 3000 butir pil Dextrometrophan. Sabu-sabu sebanyak 10,4 gram, 5 knalpot yang di protoli dan 10 ban roda 2 yang tidak sesuai standar.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan barang bukti menjelang pengamanan natal dan tahun baru.
“Maka kami musnahkan semua barang bukti yang diperoleh dari hasil razia. Kami juga akan aktif gelar razia, terlebih menjelang nataru,” kata Eddwi seusai memusnahkan barang bukti.
Dengan pemusnahan itu, lanjut Kapolres, ia berharap masyarakat mengetahui jika pihaknya tidak hanya meringkus para pelaku kriminali, melainkan juga memastikan BB hasil tindak kejahatan tidak disalahgunakan.
“Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ketika kami meringkus pelaku kriminal, kami juga sita barang buktinya. Dengan demikian, tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” tutur Eddwi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT