Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 24 Des 2019 10:03 WIB

Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi


					Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua sindikat pelaku pengedar narkotika jenis ganja dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberasih. Salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja.

Kedua pelaku, Dwiki Dio Darmawan (22) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Subanendro (54) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan masyarakat, 16 Desember lalu. Informasinya ada seseorang membawa ganja dan akan digunakan di salah satu hotel di Kecamatan Tongas. Dari situ petugas menindaklanjuti dan melakukan investigasi.

Setelah petugas mendatangi hotel dan mendobrak pintu kamar, dijumpai Dwiki Dio Darmawan. Petugas menggeladah dan mendapati empat linting ganja siap isap.

Petugas kemudian menelusuri darimana pelaku mendapatkan ganja. Akhirnya mengarah ke Subanendro dimana salah satu bukti transfer pembelian ganja.

Dari tangan Subanendro polisi juga menyita empat linting ganja. Tiga ganja dalam plastik, satu ganja siap isap.

Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto menegaskan, pelaku ditangkap berdasar hasil laporan masyarakat. Yakni ada seseorang yang hendak mengonsumsi ganja di hotel.

“Setelah kami lakukan pendalaman ternyata benar sehingga dari pelaku D, kita lakukan pengembangan sehingga bisa membekuk pelaku S,” jelasnya, Selasa (24/12).

Polisi mengganjar pelaku Subanendro dengan pasal 144 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sedangkan Dwiki, pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 teranam hukuman penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publsiher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal