Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Gaya Hidup · 26 Des 2019 03:55 WIB

Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan


					Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Probolinggo menciduk 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua warung esek-esek wilayah Kecamatan Leces dan Tegalsiwalan.

Informasi yang diperoleh, razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (25/12) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, dilakukan di warung Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Kedelapan PSK tersebut adalah EI (34) warga Desa Templek, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang; AA (20) warga Desa Tikum, Kecamatan Klakah; RI (31) warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, HY (32) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces; YI (35) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang; WW (35) warga Desa Krasak, Kecamatan Klakah; PN (26) warga Kecamatan Kuripan dan TH (35) warga Kecamatan Lumbang.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan mengatakan, razia operasi Pekat dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keluhan sekaligus laporan dari masyarakat sekitar yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan menggelar patroli. Setelah kami datang dua titik tujuan, ternyata memang benar ada warung yang menyediakan PSK tengah beroperasi. Sehingga kami amankan delapan PSK,” kata Riduwan, Kamis (26/12).

Selain meresahkan masyarakat, lanjut Riduwan, 8 PSK yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo, nomor 05 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran di tempat umum.

“Setelah dirazia, kedelapan PSK kami bawa ke Mapolres untuk dibina. Saat ini semua PSK sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red),” tutur Riduwan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga

3 April 2025 - 18:17 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal