Menu

Mode Gelap
Pangdam V Brawijaya Dorong Jatim Produksi 2 Juta Ton Beras Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

Hukum & Kriminal · 30 Des 2019 13:15 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang


					Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang tahun baru 2020, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus pelaku pengecer sekaligus pengoplos minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat.

Diketahui, pelaku ialah Kustomo Efendi (53) warga Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku.

Informasi yang diperoleh, pria kelahiran Lumajang tersebut diringkus pada Sabtu (14/13) sekitar pukul 7.00 WIB dirumahnya. Tak hanya meringkus pelaku, petugas juga menyita beberapa drigen berisi miras dan puluhan botol kosong.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tamatan SD ini mengakui ia mengoplos miras sejak satu tahun lalu, yang olehnya dijual per kardus seharga Rp. 350 ribu.

“Kita kerahkan anggota untuk merazia miras menjalang tahun baru. Dampak miras selain merusak tubuh, juga bisa menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Eddwi, Senin (30/12).

Eddwi menjelaskan, pelaku mendapatkan miras oplosan dari seorang temannya di daerah solo, yang kemudian diantar ke rumahnya dan terkadang langsung diambil.

“Ada sebelas jeriken miras, botol kosong dan peralatan pengisian, yang kami peroleh dari tangan pelaku. Pelaku yang mengoplos miras di rumahnya sendiri dan juga dengan caranya sendiri,” tutur Eddwi.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat pasal 204 KUHP tentang membuat dan mendistribusikan miras oplosan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal