Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 30 Des 2019 13:15 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang


					Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang tahun baru 2020, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus pelaku pengecer sekaligus pengoplos minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat.

Diketahui, pelaku ialah Kustomo Efendi (53) warga Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku.

Informasi yang diperoleh, pria kelahiran Lumajang tersebut diringkus pada Sabtu (14/13) sekitar pukul 7.00 WIB dirumahnya. Tak hanya meringkus pelaku, petugas juga menyita beberapa drigen berisi miras dan puluhan botol kosong.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tamatan SD ini mengakui ia mengoplos miras sejak satu tahun lalu, yang olehnya dijual per kardus seharga Rp. 350 ribu.

“Kita kerahkan anggota untuk merazia miras menjalang tahun baru. Dampak miras selain merusak tubuh, juga bisa menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Eddwi, Senin (30/12).

Eddwi menjelaskan, pelaku mendapatkan miras oplosan dari seorang temannya di daerah solo, yang kemudian diantar ke rumahnya dan terkadang langsung diambil.

“Ada sebelas jeriken miras, botol kosong dan peralatan pengisian, yang kami peroleh dari tangan pelaku. Pelaku yang mengoplos miras di rumahnya sendiri dan juga dengan caranya sendiri,” tutur Eddwi.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat pasal 204 KUHP tentang membuat dan mendistribusikan miras oplosan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal