Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 31 Des 2019 10:35 WIB

Bayar Rp 300 Ribu, PSK Bebas


					Bayar Rp 300 Ribu, PSK Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 4 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan 2 laki-laki hidung belang yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo, menjalani proses persidangan.

Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/12). Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.

Hasilnya, 4 PSK dan 2 orang pria hidung belang dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 70,71,73,74,75, /Pid.R/XII/2019, oleh pimpinan sidang.

“Setelah kami amankan, kami ajukan ke Pengadilan untuk disidang. Saat ini sidang untuk mereka sudah menjalani putusan sidang dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan.

Majelis hakim, lanjutnya, lantas memutus 4 PSK dan 2 laki-laki hidung belang dengan hukuman kurungan selama 3 hari atau subsider oleh majelis hakim yang dipimpin Yudistira Alfian.

“Hasilnya, para PSK dan si hidung belang, diputus membayar denda tiga ratus ribu. Apabila tidak bayar, maka akan kena pengganti hukuman 3 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.

Diketahui, Operasi Pekat digelar pada Senin (30/12) sekitar pukul 23.30 WIB, menargetkan warung remang-remang yang di Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam razia tersebut, polisi meringkus HH (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono dan NF (42) warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, NI (40) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris dan NA (40) warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 2 pria hidung belang ialah, MB (19) dan MS (24) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal