KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus M-M (17) warga Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Kuli bangunan ini diringkus karena diduga menggelapkan sepeda motor milik mandornya.
Informasi yang diperoleh, M-M dringkus pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Kecamatan Kraksaan. Motor yang ia gelapkan, jenis Honda Beat nopol P-6074-AK milik Herman Hidayat (38) warga Bondowoso.
Kapolsek Kraksaan, AKP Sujianto mengatakan, penggelapan dilakukan pelaku pada Minggu (24/10/2019). Ia meminjam motor kepada korban dengan alasan hendak mengantarkan kerabatnya ke Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan.
“Sebelumnya, pelaku ini sempat disuruh oleh korban beli-beli. Setelah itu baru pelaku ijin kepada korban untuk meminjam sepeda motornya,” kata Kapolsek, Selasa (7/1/2020).
Setelah meminjam sepeda motor kepada korban, lanjut Sujianto, pelaku nyatanya tak kunjung mengembalikan sepeda motor. Merasa ditipu, korban lantas melapor kepada kepolisian.
“Pelaku meminjam motor korban namun hingga sekitar satu bulan, tak kunjung dikembalikan. Ahirnya korban melapor,” tutur mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.
Terpisah, M-M mengaku terpaksa menggelapkan motor korban yang merupakan mandor proyek bangunan, lantaran selama satu bulan bekerja ia tidak mendapatkan gaji.
“Kesal, karena selama satu bulan saya gak digaji. Saya gelapkan sepeda motornya, sebagai ganti saja, motor kemudian saya jual untuk memenuhi kebetuhan sehari-hari,” akunya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT