Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2020 10:01 WIB

Tiga Kali Sidang Ijazah Palsu Ditunda


					Tiga Kali Sidang Ijazah Palsu Ditunda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah palsu Paket C oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, tersendat. Sudah 3 kali, sidang politisi Gerindra itu tertunda.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, sidang keenam dengan agenda pemanggilan saksi, seharusnya digelar pada Senin (30/12/2019).

“Akan tetapi hakim melakukan penundaan karena waktunya mepet dengan pergantian tahun baru,” kata Hosnan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (7/1/2020).

Pasca penundaan itu, pengacara asal Kecamatan Maron ini, sidang lanjutan Kadir rencananya akan dilakukan pada Kamis (2/1/2020). Namun lagi-lagi, agenda sidang ditunda karena pihak PN Kraksaan ada kegiatan internal.

“Jadwal sidangnya kembali ditunda, karena pengadilan ada pembinaan yang tidak bisa ditinggal. Sehingga pengadilan minta ditunda lagi,” kata Hosnan Taufiq.

Pasca penundaan sidang tersebut, sambung Hosnan Taufiq, rencananya jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari ini (Selasa). Akan tetapi, sidang kembali lantaran ketidaksiapan saksi yang akan dihadirkan.

“Saksi yang rencananya akan dihadirkan dari pihak terdakwa (Abdul Kadir, red) menyatakan belum siap. Sehingga kami meminta kepada hakim agar sidang ditunda pada Senin depan,” ujarnya.

Diketahui, sidang perdana kasus ijazah palsu digelar pada, Senin (4/12) lalu. Dalam sidang perdana, Kuasa Hukum Abdul Kadir menolak mengajukan eksepsi. Abdul Kadir sendiri ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10) lalu.

Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan ijazah Paket C saat mendaftar sebagai Caleg pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Meski menuai polemik, namun Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (30/8) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal