Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Politik · 11 Jan 2020 23:36 WIB

Akhirnya, Abdul Kadir Diberhentikan sebagai Anggota DPRD


					Akhirnya, Abdul Kadir Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Politisi Partai Gerindra, Abdul Kadir, yang tersandung kasus ijazah palsu, diberhentikan sementara dari jabatan anggota DPRD oleh pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik menyebut, pemberhentian sementara tersebut merupakan hal yang wajar.

Sebab, saat ini Kadir sudah mengantongi status sebagai terdakwa dan proses persidangannya masih terus berlangsung.

“Memang pemberhentian sementara klien saya sudah sesuai undang-undang. Kalau tidak salah, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian sementara Kadir turun pada Kamis lalu,” kata Husnan, Minggu (12/1/2020).

Meski menerima pemberhentian sementara Kadir, Husnan mengatakan, pihak keluarga Kadir sejauh ini masih mencari keadilan.

Menurut Husnan, pihak keluarga berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah yang sedang dihadapi Kadir.

Husnan mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penyusunan surat yang ditujukaan kepada Presiden Joko Widodo tersebut.

“Keluarga menegaskan bahwa Kadir hanya korban dan pengguna ijazah yang disebut palsu, sebagai persyaratan untuk maju dalam Pileg tahun lalu,” kata Husnan.

Sejauh ini, menurut Husnan, polisi hanya menetapkan Kadir sebagai tersangka.

Sementara itu, hasil laboratorium forensik yang menguji ijazahnya, sampai sekarang belum keluar.

Kemudian, menurut Husnan, siapa yang mengeluarkan dan membuat ijazah palsu itu juga tidak jelas.

“Hal-hal tersebut yang dipersoalkan oleh keluarga Kadir, sehingga ingin segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna mencari keadilan,” papar Husnan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik