Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik · 11 Jan 2020 23:36 WIB

Akhirnya, Abdul Kadir Diberhentikan sebagai Anggota DPRD


					Akhirnya, Abdul Kadir Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Politisi Partai Gerindra, Abdul Kadir, yang tersandung kasus ijazah palsu, diberhentikan sementara dari jabatan anggota DPRD oleh pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik menyebut, pemberhentian sementara tersebut merupakan hal yang wajar.

Sebab, saat ini Kadir sudah mengantongi status sebagai terdakwa dan proses persidangannya masih terus berlangsung.

“Memang pemberhentian sementara klien saya sudah sesuai undang-undang. Kalau tidak salah, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian sementara Kadir turun pada Kamis lalu,” kata Husnan, Minggu (12/1/2020).

Meski menerima pemberhentian sementara Kadir, Husnan mengatakan, pihak keluarga Kadir sejauh ini masih mencari keadilan.

Menurut Husnan, pihak keluarga berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah yang sedang dihadapi Kadir.

Husnan mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penyusunan surat yang ditujukaan kepada Presiden Joko Widodo tersebut.

“Keluarga menegaskan bahwa Kadir hanya korban dan pengguna ijazah yang disebut palsu, sebagai persyaratan untuk maju dalam Pileg tahun lalu,” kata Husnan.

Sejauh ini, menurut Husnan, polisi hanya menetapkan Kadir sebagai tersangka.

Sementara itu, hasil laboratorium forensik yang menguji ijazahnya, sampai sekarang belum keluar.

Kemudian, menurut Husnan, siapa yang mengeluarkan dan membuat ijazah palsu itu juga tidak jelas.

“Hal-hal tersebut yang dipersoalkan oleh keluarga Kadir, sehingga ingin segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna mencari keadilan,” papar Husnan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik