Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2020 12:23 WIB

Buntut Ijazah Palsu, Kadir Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta


					Buntut Ijazah Palsu, Kadir Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang penggunaan ijazah Kejar Paket C palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sampai pada tahap tuntutan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (23/1/2020), Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardhian Junaedi selaku JPU menyampaikan, pihaknya melayangkan tuntutan pada terdakwa berdasarkan tindakan kriminal yang dilakukan. Politisi Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

“Sebenarnya ada tiga pasal dalam rencana tuntutan. Namun, kami baru berhasil membuktikan satu pasal dari ketiga pasal itu. Dua pasal lain yang masih perlu pembuktian yaitu, pasal 266 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP,” ungkap Ardian.

Dari pembuktian yang berhasil dilakukan, lanjut Ardian, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda subsider berupa uang sebesar Rp. 50 juta. Jika Kadir tak membayar denda, bisa diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar jaksa kelahiran Kabupaten Lumajang ini.

Menurut Ardian, hal yang memberatkan dalam kasus Kadir adalah karena terdakwa dinilai sudah merugikan calon anggota legislatif DPRD dibawahnya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Pertimbangan lain yang meringankan, karena terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq, menyebut ada yang janggal atas pasal yang dijeratkan oleh JPU. Menurutnya, tuntutan yang dibuktikan tidak sesuai dengan pokok perkara.

“Kalau memang menyalahi aturan sisdiknas, itu aturan yang mana? yang macam apa? kan itu juga harus jelas,” Hosnan mempertanyakan.

Jika demikian, Hosnan menilai, pihak kepolisian juga ceroboh. Karena sudah asal main tangkap saja sementara barang bukti ijazah yang disebut palsu justru tidak dipergunakan oleh kejaksaan.

“Jadi nampak melenceng dari pokok perkara. Sidang selanjutnya, kami akan ungkap fakta pada persidangan sebelumnya,” sungutnya.

Diketahui, Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10/2019) lalu. Hal itu terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif, 17 April 2019. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal