Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2020 12:23 WIB

Buntut Ijazah Palsu, Kadir Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta


					Buntut Ijazah Palsu, Kadir Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang penggunaan ijazah Kejar Paket C palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sampai pada tahap tuntutan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (23/1/2020), Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardhian Junaedi selaku JPU menyampaikan, pihaknya melayangkan tuntutan pada terdakwa berdasarkan tindakan kriminal yang dilakukan. Politisi Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

“Sebenarnya ada tiga pasal dalam rencana tuntutan. Namun, kami baru berhasil membuktikan satu pasal dari ketiga pasal itu. Dua pasal lain yang masih perlu pembuktian yaitu, pasal 266 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP,” ungkap Ardian.

Dari pembuktian yang berhasil dilakukan, lanjut Ardian, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda subsider berupa uang sebesar Rp. 50 juta. Jika Kadir tak membayar denda, bisa diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar jaksa kelahiran Kabupaten Lumajang ini.

Menurut Ardian, hal yang memberatkan dalam kasus Kadir adalah karena terdakwa dinilai sudah merugikan calon anggota legislatif DPRD dibawahnya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Pertimbangan lain yang meringankan, karena terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq, menyebut ada yang janggal atas pasal yang dijeratkan oleh JPU. Menurutnya, tuntutan yang dibuktikan tidak sesuai dengan pokok perkara.

“Kalau memang menyalahi aturan sisdiknas, itu aturan yang mana? yang macam apa? kan itu juga harus jelas,” Hosnan mempertanyakan.

Jika demikian, Hosnan menilai, pihak kepolisian juga ceroboh. Karena sudah asal main tangkap saja sementara barang bukti ijazah yang disebut palsu justru tidak dipergunakan oleh kejaksaan.

“Jadi nampak melenceng dari pokok perkara. Sidang selanjutnya, kami akan ungkap fakta pada persidangan sebelumnya,” sungutnya.

Diketahui, Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10/2019) lalu. Hal itu terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif, 17 April 2019. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal