KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang penggunaan ijazah Kejar Paket C palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sampai pada tahap tuntutan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (23/1/2020), Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardhian Junaedi selaku JPU menyampaikan, pihaknya melayangkan tuntutan pada terdakwa berdasarkan tindakan kriminal yang dilakukan. Politisi Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
“Sebenarnya ada tiga pasal dalam rencana tuntutan. Namun, kami baru berhasil membuktikan satu pasal dari ketiga pasal itu. Dua pasal lain yang masih perlu pembuktian yaitu, pasal 266 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP,” ungkap Ardian.
Dari pembuktian yang berhasil dilakukan, lanjut Ardian, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda subsider berupa uang sebesar Rp. 50 juta. Jika Kadir tak membayar denda, bisa diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
“Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar jaksa kelahiran Kabupaten Lumajang ini.
Menurut Ardian, hal yang memberatkan dalam kasus Kadir adalah karena terdakwa dinilai sudah merugikan calon anggota legislatif DPRD dibawahnya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Pertimbangan lain yang meringankan, karena terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” tuturnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq, menyebut ada yang janggal atas pasal yang dijeratkan oleh JPU. Menurutnya, tuntutan yang dibuktikan tidak sesuai dengan pokok perkara.
“Kalau memang menyalahi aturan sisdiknas, itu aturan yang mana? yang macam apa? kan itu juga harus jelas,” Hosnan mempertanyakan.
Jika demikian, Hosnan menilai, pihak kepolisian juga ceroboh. Karena sudah asal main tangkap saja sementara barang bukti ijazah yang disebut palsu justru tidak dipergunakan oleh kejaksaan.
“Jadi nampak melenceng dari pokok perkara. Sidang selanjutnya, kami akan ungkap fakta pada persidangan sebelumnya,” sungutnya.
Diketahui, Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10/2019) lalu. Hal itu terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif, 17 April 2019. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT