Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2020 08:41 WIB

Asyik Rekap Togel, Pria di Dringu Diringkus


					Asyik Rekap Togel, Pria di Dringu Diringkus Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Wari Supriadi (30) warga Dusun Badugan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Ia diringkus setelah diduga terlibat perjudian.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, pasca terlibat perjudian jenis togel berbasis keluaran angka hongkong. Pelaku sendirian diamankan di teras rumah milik Busar, warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya meringkus pelaku, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, yang sering melihat pelaku merekap angka togel.

“Dari laporan masyarakat yang resah, kami tindak lanjuti memantau lokasi. Saat itu kebetulan pelaku tengah merekap angka togel,” kata Kasatreskrim, Jum’at (24/1/2020).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Rizky, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku ditangkap.

“Kami juga menyita barang bukti yang diantaranya, ada uang tunai, dua lembar kertas rekap angka togel, dua lembar kertas data pengeluaran,” tutur Rizky saat dikonfirmasi.

Akibat ulahnya, lanjut Rizky, pelaku bakal terjerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP juncto UU nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal