Menu

Mode Gelap
Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan Pencarian Candra Ditutup Setelah 7 Hari, Keluarga Ikhlas

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2020 10:15 WIB

Istri Pembacok Suami Terancam Hukuman 7 Tahun


					Istri Pembacok Suami  Terancam Hukuman 7 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pasca membacok suaminya Isbullah Huda (44), kini Endang Sulastri (34) yang menikah siri dengan korban harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji sel Mapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya, perempuan asal Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan itu akan dipenjara sekitar 7 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.

“Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Jum’at (24/1/2020).

Motif pembacokan itu, menurut Kapolres, lantaran suami dibakar api cemburu, setelah mendapat pengakuan dari pelaku bahwa ia memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Skandal itu terjadi saat keduanya belum tinggal di rumah kontrakan di di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar.

“Mengetahui istrinya selingkuh, korban cemburu dan sering marah-marah. Bahkan saat cekcok, korban juga mengancam membunuh pelaku. Sampai akhirnya pelaku merasa terancam lalu menganiaya saat korban tidur,” jelas Kapolres.

Sementara, dari pengakuan dari Endang Sulastri, mulanya ia memukulkan LPG 3 kilogram ke kepala suaminya berkali-kali. Kemudian mengambil golok di dapur rumah kontrakannya lalu dibacokkan dan digorokkan pada leher korban.

“Setelah menganiaya dengan golok, lalu saya ambil lagi tabung gas, dan saya pukulkan lagi ke kepala suami saya,” tutur Sulastri sambil mempraktekan cara ia melakukam penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Bahkan karena luka bacok yang dialami korban sangat parah, ia terpaksa dioperasi.

Penganiayaan tersebut, dilakukan oleh Endang Sulastri, pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 2.00 WIB, ketika Isbullah Huda tengah tertidur lelap. Kedua pasangan ini sudah hidup bersama sekitar 20 tahun lamanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal