PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo meringkus 7 orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka digelandang dalam sejumlah penggerebekan yang dilakukan selama sepekan terakhir.
Informasi yang diperoleh, 7 pelaku yang diringkus berasal dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Meliputi Kecamatan Dringu, Leces, Krejengan, Besuk dan Kraksaan.
Sementara jenis judi yang dilakukan para pelaku, meliputi 3 jenis perjudian. Yakni kasus perjudian jenis togel hongkong, sabung ayam dan Qiu-qiu.
Ketujuh pelaku judi ini masing-masing Taufiq (40) dan Mahmud (69) asal Kecamatan Krejengan, Qomaruddin (50) asal Kecamatan Kraksaan, Wari Supriadi (30), Sulaiman (46) Samsul Arifin (35) dan Mat Mahfud (60) yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, akhir-akhir ini, perjudian di wilayah hukumnya memang kerap terjadi. Sehingga kepolisian bergerak melakukan langkah hukum.
“Tak hanya para pelakunya saja yang diringkus, kami juga menyita beberapa barang bukti. Ada ayam jago, alat judi dan uang yang belum dihitung jumlahnya,” kata Eddwi, Senin (27/1/2020).
Akibat ulahnya, para pelaku akan dierat Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP tentang Perjudian “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Eddwi.
Maraknya perjudian di wilayahnya, membuat Eddwi memberikan imbauan agar ada keterlibatan dan peranan aktif dari berbagai elemen masyarakat, untuk membantu tugas kepolisian memerangi praktik perjudian.
“Kalau melihat ada praktik perjudian, segeralah dilaporkan. Biar kami memantau dan amankan pelakunya. Jangan takut, kami juga akan pantau tempat yang sudah dikenal sebagai area judi,” tutur Kapolres. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT