LECES-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Leces, meringkus dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian. Mereka ialah, Rizal Bebun (22) dan Riadi Afandi (22), keduanya sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di dua tempat berbeda. Rizal diringkus di depan Indomaret Klakah, sementara Riadi, diamankan dirumahnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menjelaskan, pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban bernama Megawati (33) warga Desa/Kecamatan Leces, sedang mengendarai sepeda motor matic.
“Saat mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya Leces dari arah utara ke selatan, korban manaruh HP-nya di jok depan sepeda motor,” kata Kasatreskrim, Kamis (30/1/2020).
Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kasatreskrim, korban kemudian berhenti karena hendak menyeberang ke arah kanan jalan. Saat itu arus lalu lintas (Lalin) dalam keadaan ramai dan padat.
“Ketika berhenti, dari samping kiri korban berhenti 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor Vixion tanpa plat. Kemudian pelaku yang bonceng, Riadi, mengambil HP korban,” tutur Rizky.
Setelah berhasil mengambil HP korban, sambung Rizky, kedua pelaku langsung tancap gas motornya ke arah selatan. Sementara korban kemudian melaporkan ke Polsek Leces.
“Korban mengetahui ciri-ciri kedua pelaku, sehingga langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang buktinya,” ujar Rizky.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, tutur Gandi, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kanan kedua pelaku karena mereka berusaha melawan. “Ya terpaksa, karena mereka melawan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Rizky menegaskan, kedua remaja ini bakal dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, “Ancaman hukumannya lima sampai tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT