Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2020 09:38 WIB

Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP


					Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Kehidupan baru akan dijalani oleh Irfan Efendi (20) warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kedepan, ia harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi Polres Probolinggo.

Irfan di tahan akibat nekat mencuri Handphone (HP) Oppo A9 di sebuah konter di Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Ia terpaksa mencuri HP untuk memenuhi hasratnya main game online.

“Karena pengen punya HP baru untuk main game, sampai akhirnya saya nyuri. Selama ini saya memang sering main game online jenis PUBG,” tutur remaja berambut cepak itu, Jum’at (31/1/2020).

Pencurian tersebut, menurut Irfan, memang sudah ia rencanakan sehari sebelumnya. Ia menyiapkan strategi agar mendapatkan handphone yang bukan miliknya secara gratis.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan serbuk kopi yang ditaburkan pelaku ke pemilik konter. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

“Sebelum ke konter, saya beli lakban dulu untuk menutupi plat sepeda saya
Dan serbuk kopi yang saya gunakan untuk dilemparkan ke wajah pemiliknya, saya bawa dari rumah,” ujarnya menjelaskan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, cara Irfan melakukan pencurian merupakakan modus baru di wilayah hukum Polres Probolinggo. Dengan serbuk kopi yang ditaburkan ke mata korban, pelaku berpikir HP dengan mudah ia dapat.

“Melempar serbuk kopi ke muka korban, itu merupakan modus terbaru. Meskipun pelaku juga mengaku kalau perbuatannya ini adalah yang pertama kali dilakukan,” ujar Kapolres.

Akibat ulahnya, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) sub 362 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres saat gelar pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo.

Diketahui, pencurian HP Oppo A9, terjadi pada Rabu (29/1/2020) di Konter HP milik Sri Sulistia Ningsih, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Pemilik konter HP sempat dilempar serbuk kopi oleh pelaku. Namun aksi itu berhasil digagalkan karena korban berhasil mengejar pelaku. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal