KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.
Polisi awalnya meringkus Syamsuddin Aprilianto (26) warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, pada Jum’at (31/1/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di depan kantor Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
Sehari kemudian, pada Sabtu (1/2/2020) petugas lalu mencokok Rudi Hartono (39) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, sekitar pukul 00.15 WIB. Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diciduk di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan Syamsuddin bermula ketika pihaknya menerima pengaduan masyarakat. Warga, kata dia, resah karena pelaku kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada pemuda desa setempat.
“Setelah laporan diterima, kami langsung memantau gerak-gerik pelaku. Akhirnya kami amankan pelaku di Kraksaan,” kata Sujilan, Senin (3/2/2020).
Setelah berhasil diringkus, lanjut Sujilan, pelaku digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itulah, menurut Sujilan, didapati lah barang haram dari Rudi Hartono.
“Saat itu juga kami kembali memantau keberadaan pelaku kedua, sehari setelahnya baru kami ringkus pelaku yang kedua dan langsung kami bawa ke Mapolres,” tuturnya.
Tak hanya mengamankan kedua pengedar, imbuh Sujilan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) dari tangan kedua pelaku. Kuat diduga, keduanya sudah lama menjadi pengedar SS.
“Masing-masing kami sita 2 paket sabu-sabu lengkap dengan alat bong, aluminium dan barang bukti lainnya,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT