Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Gaya Hidup · 4 Feb 2020 07:49 WIB

Awal Tahun 2020, 110 Wanita di Probolinggo Jadi Janda


					Awal Tahun 2020, 110 Wanita di Probolinggo Jadi Janda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo memasuki tahun 2020 meningkat. Sejak 1 Januari hingga awal bulan Februari 2020 saja, ada 110 kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari 110 kasus perceraian yang diputus PA Kraksaan, diketahui mayoritas disebabkan oleh gugat dari pihak istri. Selebihnya, pasangan suami istri (pasutri) bercerai karena gugatah pihak pria.

Panitera Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Mashyudi mengatakan, faktor utama cerai gugat dikarenakan perselisihan keluaga yang terus menerus. Sehingga si wanita memutuskan berpisah dengan suaminya.

“Kasus penceraian di awal tahun 2020 ialah cerai gugat dari pihak wanita dan rata-rata, faktor penyebabnya karena perselisihan. Faktor ini menempati ranking pertama,” kata Masyhudi, Selasa (4/2/2020).

Adapun kasus perceraian yang dominan kedua, lanjut Masyhudi, adalah cerai talak, yang terdata ada sekitar 75 perkara. Faktornya, menurut Masyhudi, lantaran perekonomian keluarga yang tidak stabil.

“Namun harapan kami, untuk kasus cerai talak ini, jika masih dapat diperbaiki maka kami melakukan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Agar mencabut kasusnya, sehingga, angka cerai menurun,” tuturnya. 

Guna menekan angka perceraian, ia mengaku akan memaksimalkan mediasi terhasap pasutri ang mengajukan perceraian. Dengan demikian, berkas perkara perceraian yang diajukan bisa dicabut oleh yang bersangkutan.

“Mediasi akan kami upayakan semaksimal mungkin. Contoh saja, kalau memang diperlukan surat pernyataan, ya kami fasilitasi. Kalau memang diperlukan, nanti akan kami buatkan,” ia menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Trending di Pemerintahan