Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 6 Feb 2020 07:55 WIB

Kasus Korupsi DD Kades Blimbing Segera P21


					Kasus Korupsi DD Kades Blimbing Segera P21 Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Suhari, sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kini perkara penyalahgunaan uang negara itu masih dalam proses penyidikan. Namun demikian, berkas kasus sudah mendekati sempurna atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto, sejak Suhari ditahan pada Bulan Desember 2019 lalu, berkas perkara terus dikaji dan disidik.

“Banyak poin-poin penting terkait pemberkasan yang harus dilengkapi. Hingga kini, masih dalam proses penyidikan penyidik kami,” kata Novan, Kamis (6/2/2020).

Proses penyidikan yang memakan waktu hingga 2 bulan, menurutnya, sudah hal biasa. Sebab banyak teknis penyidikan yang memakan waktu, terlebih penyidik kejaksaan tidak hanya memproses satu kasus saja.

“Kendala teknis penyidikan yang masih dalam tahap proses pasti ada, tapi untuk hal ini kami mohon maaf belum bisa memberitahu apa saja kendala-kendala dalam proses ini,” ujarnya.

Meski demikian, Novan menjamin bahwa proses penyidikan bisa selesai bulan ini. Sehingga berkas perkara kades bisa segera dinyatakan sempurna atau P21.

“Kami pastikan bulan ini sudah P21,” tuturnya menegaskan.

Diketahui, Dana desa (DD) menyeret kepala desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, kedalam jeruji besi. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, Kamis (12/12/2019) lalu.

Suhari dinilai manyalahgunakan wewenang dan anggaran DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama itu ada beberapa kasus yang memenuhi unsur penyalahgunaan DD. Temuan itu berupa anggaran dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal