KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kraksaan.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Masyhudi mengatakan, sejak ada peraturan baru terhadap batas usia minimal pernikahan, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan. Tercatat, sejauh ini PA Kraksaan sudah menerima pengajuan dispensasi sebanyak 174 kasus.
“Sejak berlakunya usia 19 tahun jadi batas minimal pernikahan baik bagi mempelai laki-laki maupun perempuan pada pertengahan September lalu, sejak itulah angka permohonan dispensasi nikah meningkat drastis,” kata Masyhudi, Minggu (9/2/2020).
Namun, dari semua perkara tersebut, lanjut Masyhudi, pihaknya sudah mengabulkan dispensasi nikah sebanyak 77 perkara. Sedangkan sisanya, PA Kraksaan belum memberikan putusan.
“Tidak serta-merta semua kami kabulkan, saat ini masih tersisa 17 perkara. Artinya, ada 60 perkara yang tidak kami kabulkan,” tutur Masyhudi.
Tak dikabulkan semua perkara yang masuk, menurut Masyhudi, karena ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya faktor kesiapan calon mempelai, pendidikannya, juga bimbingan dari orang tuanya.
“Memang ada beberapa pertimbangan, nanti kalau yang bersangkutan menikah muda, sekolahnya bagaimana, terus orang tuanya siap membimbing atau tidak. Yang terpenting juga, para calon itu saling suka atau tidak,” jelasnya.
Hal itu dilakukan, sambungnya, demi mencegah potensi perceraian yang disebabkan mental dari pasangan yang belum siap. Karena, imbuh dia, perceraian tak jarang disebabkan karena pernikahan hasil perjodohan orang tua.
“Terbukti, bulan Januari saja sudah ada kasus perceraian yang disebabkan pernikahan paksaan orang tua. Jadi memang yang menjalani tidak saling suka, ini juga bentum antisipasi untuk menurunkan angka perceraian di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT