Menu

Mode Gelap
Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2020 08:30 WIB

Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu


					Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Ulah suami yang menjual istrinya ke lelaki lain, menggemparkan Pasuruan. Tak hanya mengkomersilkan istrinya, suami bejat ini juga merekam adegan panas sang istri saat digagahi pria lain.

Aksi tak patut dicontoh ini dilakukan oleh Moch Sabik Salim (32), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah istrinya, SI (23), melapor kepada pihak berwajib, Minggu (9/2/2020).

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (10/2/2020).

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, kata Kapolres, terungkap setelah ada laporan dari korban sekaligus istri pelaku. ”Korban dipaksa suaminya, yang menawarkan korban ke empat rekannya untuk berhubungan badan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku sengaja menjual istrinya kepada lelaki lain dengan disertai ancaman. Sebab pelaku terlibat hutang piutang dengan pemakai, yang merupakan teman dan tetangga pelaku.

“Selain itu, pelaku tega menjual istrinya karena ingin kepuasan dan membandingkan ritme berhubungan dia dengan orang lain. Sekali berhubungan, tarifnya 50 ribu,” ucap Kapolres.

Selain menangkap suami korban, petugas juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi SI. Mereka adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Adegan SI disetubuhi 4 orang ini, selalu direkam oleh pelaku.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena merekam video asusila tersebut,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal