SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang terpidana terorisme atas nama Riyanto alias Jono, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, secara resmi bebas, Rabu (12/2/2020) pagi.
Riyanto bebas pasca menjalani hukuman selama 5,6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Proses pemulangan Riyanto ke kampung halamannya di Dusun Telogo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilakukan dengan cara diantar melalui penjagaan ketat dari anggota Polda Jawa Timur serta TNI.
“Ya, pagi tadi Jono secara resmi telah bebas dari seluruh hukuman. Dia tadi diantar oleh aparat Polda Jawa Timur dan juga aparat TNI,” kata Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Surabaya.
Menurut Hero, sebelum pulang ke kampung halamannya, Jono menyempatkan diri berpamitan dengan Narapidana lainnya. Selain itu, ia juga berpamitan dengan seluruh jajaran petugas Lapas Kelas 1 Surabaya.
“Sebelum pulang tadi, dia pamitan sama kami semua. Dia keliatan sehat, dan juga nampak bahagia,” Hero menjelaskan.
Sekedar informasi, Riyanto merupakan narapidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan Abu Roban. Riyanto pernah terlibat perampokan di Kantor Pos Parung Jawa Barat pada tahun 2012, dengan menggasak uang sebesar Rp 80 juta.
Setelahnya, ia terlibat perampokan Bank BRI di Grobogan Jawa Tengah. Riyanto dijebloskan ke penjara Mako Brimob Jakarta pada 14 Agustus 2014, setelah ditangkap pada 11 Agustus 2014 di Surakarta oleh Tim Densus 88 Antiteror.
Dua tahun kemudian, Riyanto dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo pada April 2016 lalu. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi