Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 12 Feb 2020 15:07 WIB

Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas


					Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang terpidana terorisme atas nama Riyanto alias Jono, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, secara resmi bebas, Rabu (12/2/2020) pagi.

Riyanto bebas pasca menjalani hukuman selama 5,6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Proses pemulangan Riyanto ke kampung halamannya di Dusun Telogo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilakukan dengan cara diantar melalui penjagaan ketat dari anggota Polda Jawa Timur serta TNI.

“Ya, pagi tadi Jono secara resmi telah bebas dari seluruh hukuman. Dia tadi diantar oleh aparat Polda Jawa Timur dan juga aparat TNI,” kata Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Surabaya.

Menurut Hero, sebelum pulang ke kampung halamannya, Jono menyempatkan diri berpamitan dengan Narapidana lainnya. Selain itu, ia juga berpamitan dengan seluruh jajaran petugas Lapas Kelas 1 Surabaya.

“Sebelum pulang tadi, dia pamitan sama kami semua. Dia keliatan sehat, dan juga nampak bahagia,” Hero menjelaskan.

Sekedar informasi, Riyanto merupakan narapidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan Abu Roban. Riyanto pernah terlibat perampokan di Kantor Pos Parung Jawa Barat pada tahun 2012, dengan menggasak uang sebesar Rp 80 juta.

Setelahnya, ia terlibat perampokan Bank BRI di Grobogan Jawa Tengah. Riyanto dijebloskan ke penjara Mako Brimob Jakarta pada 14 Agustus 2014, setelah ditangkap pada 11 Agustus 2014 di Surakarta oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Dua tahun kemudian, Riyanto dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo pada April 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal