Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 12 Feb 2020 15:07 WIB

Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas


					Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang terpidana terorisme atas nama Riyanto alias Jono, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, secara resmi bebas, Rabu (12/2/2020) pagi.

Riyanto bebas pasca menjalani hukuman selama 5,6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Proses pemulangan Riyanto ke kampung halamannya di Dusun Telogo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilakukan dengan cara diantar melalui penjagaan ketat dari anggota Polda Jawa Timur serta TNI.

“Ya, pagi tadi Jono secara resmi telah bebas dari seluruh hukuman. Dia tadi diantar oleh aparat Polda Jawa Timur dan juga aparat TNI,” kata Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Surabaya.

Menurut Hero, sebelum pulang ke kampung halamannya, Jono menyempatkan diri berpamitan dengan Narapidana lainnya. Selain itu, ia juga berpamitan dengan seluruh jajaran petugas Lapas Kelas 1 Surabaya.

“Sebelum pulang tadi, dia pamitan sama kami semua. Dia keliatan sehat, dan juga nampak bahagia,” Hero menjelaskan.

Sekedar informasi, Riyanto merupakan narapidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan Abu Roban. Riyanto pernah terlibat perampokan di Kantor Pos Parung Jawa Barat pada tahun 2012, dengan menggasak uang sebesar Rp 80 juta.

Setelahnya, ia terlibat perampokan Bank BRI di Grobogan Jawa Tengah. Riyanto dijebloskan ke penjara Mako Brimob Jakarta pada 14 Agustus 2014, setelah ditangkap pada 11 Agustus 2014 di Surakarta oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Dua tahun kemudian, Riyanto dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo pada April 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal