KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2020).
Sidang putusan menyebut Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan.
“Untuk permohonan penangguhan ataupun yang lainnya, kami memberikan waktu kepada pihak terdakwa selama seminggu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian Agustriono, setelah mengetok palu putusan terhadap Kadir.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Abdul Kadir, ataupun dengan tim kuasa hukum. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik, sebelum memutuskan menerima atau menolak vonis hakim.
“Dalam waktu sepekan ini akan kami manfaatkan, tindakan apa yang akan kami ambil berikutnya. Ini demi kebaikan Abdul Kadir selaku klien kami,” ujar Hosnan.
Hosnan menegaskan, secepatnya ia akan melayangkan putusan ke pihak PN Kraksaan, jika koordinasi dengan keluarga Kadir dan internal tim kuasa hukum sudah membuahkan hasil.
“Maka dari itu, dalam jangka satu minggu sejak utusan ini, Insyaallah ada tindakan lain untuk kepentingan klien juga untuk kebenaran dan keadilan. Pastinya akan ada langkah-langkah baru,” tuturnya.
Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2019 lalu. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT