Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2020 02:16 WIB

Awalnya Ngaku Kepepet, Ternyata Pencuri TV di Leces Seorang Residivis


					Awalnya Ngaku Kepepet, Ternyata Pencuri TV di Leces Seorang Residivis Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengembangkan kasus pencurian televisi (TV) yang dilakukan Hendro Mulyono (26). Hasilnya, diketahui bahwa pria asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tersebut merupakan residivis kambuhan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menyampaikan, dalam interogasi awal, pelaku beralasan ia nekad mencuri TV di wilayah Kecamatan Leces karena himpitan ekonomi. Ia tak mempunyai uang padahal istrinya hampir melahirkan.

“Palaku mengaku kalau istrinya tengah hamil tua dan segera melahirkan. karena tidak punya uang, pelaku mencuri yang rencananya hasil curiannya akan dijual untuk kebutuhan persalinan,” kata Rizky, Sabtu (15/2/2020).

Namun, sambung Rizky, penyidik yang tidak percaya dengan klaim pelaku lantas melakukan pengembangan. “Ternyata pelaku ini pernah dua kali mencuri, dua-duanya di Kecamatan Bugul, Kota Pasuruan. Pencurian pertama tahun 2015, yang kedua tahun 2017,” jelas Rizky.

Akibat ulahnya, lanjut Rizky, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” terangnya.

Diketahui, aksi pencurian Hendro Mulyono terjadi pada Jum’at (14/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib di rumah milik Didik Hermanto (43) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leves. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding pagar belakang rumah korban.

Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lamtas menggondol sebuah TV yang olehnya dibawa dengan dibungkus sarung. Nahas, saat keluar dari pagar rumah korban, ia tepergok warga sehingga kemudian dikepung dan dihajar beramai-ramai. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal