PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengembangkan kasus pencurian televisi (TV) yang dilakukan Hendro Mulyono (26). Hasilnya, diketahui bahwa pria asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tersebut merupakan residivis kambuhan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menyampaikan, dalam interogasi awal, pelaku beralasan ia nekad mencuri TV di wilayah Kecamatan Leces karena himpitan ekonomi. Ia tak mempunyai uang padahal istrinya hampir melahirkan.
“Palaku mengaku kalau istrinya tengah hamil tua dan segera melahirkan. karena tidak punya uang, pelaku mencuri yang rencananya hasil curiannya akan dijual untuk kebutuhan persalinan,” kata Rizky, Sabtu (15/2/2020).
Namun, sambung Rizky, penyidik yang tidak percaya dengan klaim pelaku lantas melakukan pengembangan. “Ternyata pelaku ini pernah dua kali mencuri, dua-duanya di Kecamatan Bugul, Kota Pasuruan. Pencurian pertama tahun 2015, yang kedua tahun 2017,” jelas Rizky.
Akibat ulahnya, lanjut Rizky, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” terangnya.
Diketahui, aksi pencurian Hendro Mulyono terjadi pada Jum’at (14/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib di rumah milik Didik Hermanto (43) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leves. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding pagar belakang rumah korban.
Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lamtas menggondol sebuah TV yang olehnya dibawa dengan dibungkus sarung. Nahas, saat keluar dari pagar rumah korban, ia tepergok warga sehingga kemudian dikepung dan dihajar beramai-ramai. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT