KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Ubaidillah (24) warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah diduga terlibat kasus perampasan handphone (HP) di Kecamatan Kraksaan.
Informasi yang diperoleh, perampasan HP milik Gifrania Putrihany (16) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu korban melintas di jalan Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, HP dirampas oleh pelaku,l ketika korban mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku yang berboncengan bersama temannya memepet korban dari arah barat ke timur hinhga mambuat korban nyaris terjatuh.
“Dipepet dari arah barat, hingga membuat sepeda motor korban oleng. Ketika HP korban berhasil dirampas, kedua pelaku melarikan diri ke arah timur. Korban kemudian melapor ke Polsek,” kata Sujianto, Senin (17/2/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Sujianto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta mencari informasi dari korban dan saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Salah satu pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (16/2/2020) siang.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek, kami juga menyita barang rampasan pelaku berupa HP Xiaomi REdmi A5,” tutur mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.
Penangkapan pelaku, menurut Sujianto, setelah pelaku menghubungi korban untuk meminta tebusan sejumlah uang terhadap korban. “Saat dihubungi dan meminta tebusan, lalu korban memberitahu kami, sehingga pelaku kami pantau dan kami amankan,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT