Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2020 09:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok


					Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tiga pelaku, masing-masing berasal dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Pelaku yang pertama adalah Muhammad Jakfar Shodiq (43) warga Dusun Krajan, Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diketahui hanya tamatan sekolah menerima pertama (SMP).

Tersangka kedua yakni, Imam Syafi’i (51) warga Desa Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Adapun tersangka ketiga bernama Endra Santoso (34) warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya diringkus dalam dua hari. Tersangka pertama dan kedua diringkus pada Sabtu (15/2/2020) di rumah pelaku yang pertama sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu tersangka terakhir diringkus Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 4.00 Wib di rumahnya.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, diringkusnya tersangka pertama dan kedua itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Kepolisian lantas bergerak untuk menyergap tersangka.

“Laporan keresahan masyarakat kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti,” kata Sujilan, Senin (17/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tiga tersangka, tuturnya, total ada 4 poket sabu-sabu, dua pipet, dua alat hisap, serta sekrup modifikasi dan barang bukti lain yang biasa disiapkan untuk konsumsi SS.

“Sementara dari tersangka yang ketiga, selain alat hisap atau bong, pipet modifikasi juga ada timbangan digital. Dari itu kami tengarai kalau kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari pelakuyang dari Lumajang,” tutur Sujilan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” mantan Perwira Polres Jember ini menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal