KRUCIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, meringkus Dullah (60) warga Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diringkus setelah terlibat tindakan kriminal berupa penganiayaan.
Aksi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap To (55) warga Desa Roto, Kecamatan Krucil, pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 13.00 Wib. Pelaku membacok korban dengan celurit, sehingga korban mengalami luka bacok di jari tangan kirinya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku mengetahui sejumlah pohon sengon di ladangnya rusak. Pelaku kaget setelah menerima kabar bahwa yang merusak sengon miliknya adalah korban.
“Mengetahui kalau sengonnya dirusak, pelaku naik pitam. Lalu mendatangi rumah korban dengan membawa celurit. Di rumah korban itu, keduanya sempat cekcok, sampai akhirnya terjadi penganiayaan,” kata Rizky Santoso, Kamis (20/2/2020).
Sebelum korban menderita luka lebih serius, warga dan keluarga korban kemudian datang melerai. Tak terima, sambung Rizky, keluarga To lalu melaporkan pelaku yang masih sepupu korban kepada kepolisian.
“Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri. Namun keluarga melapor sehingga kami mengejar dan mencari tahu keberadaan pelaku,” ujarnya.
Sempat menjadi buron selama 3 hari, pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib, pihaknya menurut Rizky, lalu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Petugas, jelasnya, lalu bergerak melakukan penangkapan.
“Usai kejadian, pelaku memang berhasil kabur. Tetapi setelah 3 hari, kami mendapatkan kabar tentang keberadaan pelaku. Ia berhasil diringkus di rumahnya, saat ini pelaku sudah kami amankan dengan barang buktinya,” tutup Rizky. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT