SIDOARJO-PANTURA7.com, Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ungkap kasus distribusi pupuk terjadi di Jalan Arteri Porong, pada Jumat (14/2/2020).
“Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto, yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk berinisial AR (67), warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, di kediamannya.
Tersangka diketahui menjual pupuk dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. “Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta,” imbuh Sumardji.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 3 milyar,” tegas Sumardji.
Sementara menurut keterangan tersangka, ia telah memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Medan Sumatera Utara selama 14 tahun terakhir.
Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran.
“Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar,” AR menjelaskan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT