Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2020 09:38 WIB

Kelabui Polisi, Simpan Koplo di Tempat Sampah


					Kelabui Polisi, Simpan Koplo di Tempat Sampah Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Zainullah (33) warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi surat izin, pada Rabu (26/2/2020) malam lalu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulahnya. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo kepada pemuda dan kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian di kediaman pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah tumpukan pil koplo yang disimpan pelaku di tempat sampah di dalam rumahnya,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Jum’at (28/2/2020).

Di dalam rumah pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi petugas juga menyita ribuan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly dan pil warna putih jenis Dextrometrophan yang sudah siap dijual pelaku.

“Ada sekitar 19.381 pil thryhex dan dextro yang disimpan di kamarnya saat kami geledah. Untuk mengelabui, pelaku menyimpannya di tempat sampah. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah di Polres Probolinggo,” Sujilan menjelaskan.

Sujilan lantas menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Karena barang buktinya tidak puluhan ataupun ratusan butir, tapi sudah belasan ribu, kami yakin pelaku memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal