Menu

Mode Gelap
Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

Nasional · 5 Mar 2020 12:49 WIB

Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat


					Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Surat edaran (SE) siaga corona yang dikeluarkan Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) mengundang kegaduhan di masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendesak Ketua PMI Jatim segera dicopot.

Menurut Hasan, statement ketua harian PMI Jawa Timur dalam surat edaran tentang 65 warga di Jawa Timur yang suspect virus corona merupakan kesesatan. Sebab statement itu, jelas Hasan, justru menambah kepanikan masyarakat.

“Statmen ketua harian PMI yang menyesatkan, membuat panik seluruh warga masyarakat. Padahal sudah diingatkan oleh Presiden, agar supaya semua tokoh tidak clometan bicara tentang virus corona,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020).

Mantan Bupati Probolinggo ini mengaku, ia ikut tersinggung dengan keluarnya SE tersebut. Ia menilai, ketua harian PMI Jatim bertanggungjawab atas tindakan cerobohnya itu.

“Maka dari itu, kami selaku wakil rakyat mendesak kepada Ibu Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa yang sekaligus pembina PMI, untuk mencopot melalui Pak Imam Utomo selaku ketua umumnya, dengan alasan menyesatkan dan membuat panik,” kecam dia.

Sekedar informasi, PMI Jatim mengeluarkan SE dengan nomor 267/02.06.00/YANKES/III/2020, pada Selasa (3/3/2020) lalu. Dalam SE itu, disebutkan ada 65 warga Jawa Timur suspect virus corona.

SE ini juga sempat membuat Dinas Kesehatan dan PMI Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi. Dua instansi itu menyebut, ada kesalahan redaksional dalam SE. Selain itu, SE itu hanya diperuntukkan bagi kalangan internal saja. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan