Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Gaya Hidup · 8 Mar 2020 10:08 WIB

Bawa Sajam, ABG Dicokok Saat Balap Liar di Besuk


					Bawa Sajam, ABG Dicokok Saat Balap Liar di Besuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo berkolaborasi untuk menangkal kejahatan jalanan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pebalap liar bersajam yang masih di bawah umur.

Pelaku balap liar tersebut ialah IA (17) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan pada Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 2.00 Wib, saat sedang trek-trekan di jalan raya Desa Sumberan, Kecamatan Besuk.

“Kita emang sering mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan raya tersebut seringkali digunakan sebagai area balap liar,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso.

Sebenarnya, menurut Rizky, tidak hanya IA saja yang diamankan namun juga 12 pemuda lainnya yang juga terlibat balap liar (bali). Akan tetapi, 11 pemuda lainnya diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.

“Sebelas orang lainnya kami pulangkan, tapi kami tahan sepeda motornya. Kalau mau diambil, mereka harus membawa BPKB dan STNK serta harus orang tuanya yang ngambil, sejauh ini masih tersisa 4 sepeda motor yang belum diambil,” terangnya.

Sementara bagi IA, lanjut Rizky, ia diamankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo, setelah pihaknya menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau yang dilengkapi dengan tutup pisau yang berwarna cokelat.

“Pisaunya kami temukan di jok sepeda motornya, saat kami periksa. Karena masih di bawah umur, maka ia akan kami pulangkan, namun dikenakan wajib lapor,” tutup perwira polisi asal Surabaya ini. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulla FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal