Menu

Mode Gelap
KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit Jelang Libur Nataru, Polisi Cek Kelayakan Bus di Terminal Bayuangga

Gaya Hidup · 9 Mar 2020 09:47 WIB

Angka Perceraian Nikah Dini Tinggi, PA Kraksaan Panen Putusan


					Angka Perceraian Nikah Dini Tinggi, PA Kraksaan Panen Putusan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo di bulan Februari meningkat. Bahkan peningkatannya melebihi 70 persen jika dibandingkan dengan bulan Januari 2020.

Dispensasi kawin adalah perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Masyhudi mengatakan, pada Januari lalu, total ada 28 perkara DK yang diputus oleh pihaknya. Sedangkan pada Februari, jumlah perkara nikah dini ini sebanyak 48 perkara.

“Peningkatan putusannya sebanyak 20 perkara. Jadi untuk kenaikan jika dibandingkan dengan bulan Januari hampir 75 persen,” kata Masyhudi, Senin (9/3/2020).

Dari putusan tersebut, menurut Masyhudi, juga ada yang berasal dari sisa perkara DK pada Januari sejumlah 17 dari 47 perkara yang masuk ke PA dalam sebulan. Serta tambahan perkara yang baru masuk mencapai 46 perkara.

“Pada bulan ini (Maret, red) kami menyisakan 15 perkara yang akan dilanjutkan. Kalau total perkara DK yang masuk pada Februari memang turun 1 angka, tapi kan banyaknya putusan berasal dari bulan Januari,” jelas dia.

Dikatakan Masyhudi, perkara DK merupakan perkara yang paling banyak diputus oleh PA Kraksaan setelah perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Pengajuan DK, imbuhnya, sudah meningkat sejak akhir tahun lalu.

“Peningkatan drastis setelah pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait batasan minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun. Jadi dua perkara (DK dan Cerai, red) ini yang paling banyak kami tangani,” tuturnya.

Atas fenomena peningkatan perkara DK, ia berharap, para pemohon tetap melanjutkan pendidikannya terlebih dahulu, meski sudah menikah. Hal ini bisa memberikan dampak positif dan bisa menurunkan angka perceraian.

“Karena terkadang perceraian itu disebabkan perselisihan yang penyelesaiannya tidak dengan cara yang baik. Maka dari itu, pendidikan juga penting bagi pengaju permohonan ini (DK, red),” tutup Masyhudi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

APBD Lumajang Turun, PAD Justru Meningkat

4 Desember 2024 - 13:53 WIB

Hari Jadi Lumajang ke-769 Segera Digelar, Usung Tema ‘Terus Maju dan Berdaya Saing’

2 Desember 2024 - 10:57 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Lumajang Siapkan Anggaran Non APBD

1 Desember 2024 - 13:42 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Trending di Pemerintahan