KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo di bulan Februari meningkat. Bahkan peningkatannya melebihi 70 persen jika dibandingkan dengan bulan Januari 2020.
Dispensasi kawin adalah perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Masyhudi mengatakan, pada Januari lalu, total ada 28 perkara DK yang diputus oleh pihaknya. Sedangkan pada Februari, jumlah perkara nikah dini ini sebanyak 48 perkara.
“Peningkatan putusannya sebanyak 20 perkara. Jadi untuk kenaikan jika dibandingkan dengan bulan Januari hampir 75 persen,” kata Masyhudi, Senin (9/3/2020).
Dari putusan tersebut, menurut Masyhudi, juga ada yang berasal dari sisa perkara DK pada Januari sejumlah 17 dari 47 perkara yang masuk ke PA dalam sebulan. Serta tambahan perkara yang baru masuk mencapai 46 perkara.
“Pada bulan ini (Maret, red) kami menyisakan 15 perkara yang akan dilanjutkan. Kalau total perkara DK yang masuk pada Februari memang turun 1 angka, tapi kan banyaknya putusan berasal dari bulan Januari,” jelas dia.
Dikatakan Masyhudi, perkara DK merupakan perkara yang paling banyak diputus oleh PA Kraksaan setelah perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Pengajuan DK, imbuhnya, sudah meningkat sejak akhir tahun lalu.
“Peningkatan drastis setelah pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait batasan minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun. Jadi dua perkara (DK dan Cerai, red) ini yang paling banyak kami tangani,” tuturnya.
Atas fenomena peningkatan perkara DK, ia berharap, para pemohon tetap melanjutkan pendidikannya terlebih dahulu, meski sudah menikah. Hal ini bisa memberikan dampak positif dan bisa menurunkan angka perceraian.
“Karena terkadang perceraian itu disebabkan perselisihan yang penyelesaiannya tidak dengan cara yang baik. Maka dari itu, pendidikan juga penting bagi pengaju permohonan ini (DK, red),” tutup Masyhudi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT