SIDOARJO-PANTURA7.com, Sebuah gudang di kompleks pergudangan Safelock, Lingkar Timur, Sidoarjo, digerebek polisi, Senin (9/3/2020). Penggerebekan dilakukan karena gudang milik DS tersebut, melakukan repacking tidak sesuai standart kesehatan.
Di lokasi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mendapati barang bukti berupa masker sejumlah 1.961.000 pieces atau 39.234 box. Pengakuan dari pemilik usaha, masker ini di impor dari China dengan nilai Rp 250 juta.
Setelah tiba di gudang, masker dilengkapi tali atau pengait dan dilakukan pengemasan ulang. Selanjutnya, masker dipasarkan dengan harga jual per masker senilai Rp. 8 ribu.
“Barang di impor dari China pada Desember 2019 dengan nilai impor Rp 250 juta. Pemasaran produk ini ke Jakarta, Surabaya, dan wilayah sekitarnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada wartawan di lokasi penggerebekan.
Jenis masker yang diperdagangkan badan usaha milik DS, menurut Sumardji, adalah masker untuk anak-anak, dewasa dan hijab. “Jadi masker ini dikemas ulang atau repacking, dimana dalam 1 bungkus berisi 5 masker,” paparnya.
Karena masker dinilai tidak memenuhi standar kesehatan, maka pemilik dijerat UU Kesehatan pasal 196 No 36 tahun 2009, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Ancaman hukuman bagi pemilik gudang yakni penjara 10 tahun serta denda Rp. 1 milyar. Kita masih akan kembangkan penyidikannya,” terang Kapolresta Sumardji.
Sementara, Apoteker Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Sri Ermawati memastikan masker hasil repacking di gudang milik DS tidak diluar standarisasi kesehatan. Oleh karenanya, ia mendukung langkah yang dilakukan kepolisian.
“Dalam repacking ini ditengarai tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan, baik pada proses pengemasan hingga tempatnya,” jelas Sri Ermawati. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi