Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2020 08:15 WIB

Polisi Sidoarjo Gerebek Gudang ‘Repacking’ Masker Beromset Ratusan Juta


					Polisi Sidoarjo Gerebek Gudang ‘Repacking’ Masker Beromset Ratusan Juta Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Sebuah gudang di kompleks pergudangan Safelock, Lingkar Timur, Sidoarjo, digerebek polisi, Senin (9/3/2020). Penggerebekan dilakukan karena gudang milik DS tersebut, melakukan repacking tidak sesuai standart kesehatan.

Di lokasi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mendapati barang bukti berupa masker sejumlah 1.961.000 pieces atau 39.234 box. Pengakuan dari pemilik usaha, masker ini di impor dari China dengan nilai Rp 250 juta.

Setelah tiba di gudang, masker dilengkapi tali atau pengait dan dilakukan pengemasan ulang. Selanjutnya, masker dipasarkan dengan harga jual per masker senilai Rp. 8 ribu.

“Barang di impor dari China pada Desember 2019 dengan nilai impor Rp 250 juta. Pemasaran produk ini ke Jakarta, Surabaya, dan wilayah sekitarnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada wartawan di lokasi penggerebekan.

Jenis masker yang diperdagangkan badan usaha milik DS, menurut Sumardji, adalah masker untuk anak-anak, dewasa dan hijab. “Jadi masker ini dikemas ulang atau repacking, dimana dalam 1 bungkus berisi 5 masker,” paparnya.

Karena masker dinilai tidak memenuhi standar kesehatan, maka pemilik dijerat UU Kesehatan pasal 196 No 36 tahun 2009, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Ancaman hukuman bagi pemilik gudang yakni penjara 10 tahun serta denda Rp. 1 milyar. Kita masih akan kembangkan penyidikannya,” terang Kapolresta Sumardji.

Sementara, Apoteker Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Sri Ermawati memastikan masker hasil repacking di gudang milik DS tidak diluar standarisasi kesehatan. Oleh karenanya, ia mendukung langkah yang dilakukan kepolisian.

“Dalam repacking ini ditengarai tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan, baik pada proses pengemasan hingga tempatnya,” jelas Sri Ermawati. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal