Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2020 04:38 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap


					Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Akal bulus M. Zamroni (23) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dalam berbisnis narkotika tak berjalan mulus. Sebaliknya ia justru diringkus oleh aparat kepolisian.

Ceritanya, remaja tamatan SMA itu hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu, di pinggiran jalan Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib. Lokasi tersebut memang ramai karena sedang berlangsung balap merpati.

Zamroni tak sadar jika petugas dari satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berpakaian preman, tengah bersiap menangkap pelaku, yang sudah diintai selama dua pekan terakhir.

Begitu hendak ditangkap pelaku sadar dan lari pontang-panting ke area persawahan. Tak ingin target lolos, petugas langsung mengejar diikuti oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saat lari di sawah itulah akhirnya pelaku berhasil kami bekuk. Pelaku tidak kami tembak, kami suruh tiarap saja untuk menyerahkan diri,” terang Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (10/3/2020).

Setelah berhasil diringkus, polisi membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui jika ia hendak menjual sabu-sabu di wilayah Gending.

“Dari pantauan kami, pelaku memang sering terlihat di aduan merpati di Kecamatan Gending. Dugaan awal, pelaku ini memang mengendarkan barangnya di sana,” ujar Sujilan menjelaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal