Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 10 Mar 2020 15:10 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Probolinggo Segera Ditahan


					Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Probolinggo Segera Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PKB, Ahsan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ahsan jadi tersangka pasca diduga korupsi dana bantuan mesin penggilingan padi dan jagung, program Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Tersangka Ahsan, dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi Dana LM3 Kementan tahun 2014, untuk Yayasan Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, senilai Rp.150 juta.

Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Probolinggo, disebutkan bahwa tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp.110.500.000, atas progran LM3 fiktif bantuan mesin penggilingan padi dan jagung untuk Yayasan Assakdiyah.

“Ya sudah tersangka. Sebagai ketua LM3 Yayasan Assakdiyah, tesangka melakukan proyek fiktif. Dananya Rp 110 juta lima ratus ribi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Ariyanto, Selasa (10/03/2020).

Hari ini, Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil tersangka untuk dimintai keterangannya. Surat panggilan itu bernomor B-47/M.5.42/Fd.1/03/2020 yang meminta tersangka datang pukul 09.00 WIB. Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.

“Hari ini kami panggil sebagai tersangka, tapi belum datang. Jika kondisinya sehat, tersangka bisa dilakukan penahanan,” terang Novan.

Kasa hukum tersangka, Hasanuddin, SH, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kejari karena sakit.

“Klien kami sedang tidak enak badan, jadi tidak hadir memenuhi panggilan,” kata Hasanuddin.

Kuasa hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti lain seputar kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ada dana yang dikembalikan pihak yayasan ke Kejaksaan, nah ini kan berarti yayasan tidak membangun (melakukan pembangunan program LM3, red). Itu juga akan kami pelajari,” tambahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan