Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Berita Pantura · 11 Mar 2020 13:31 WIB

Sosialisasi Tak Maksimal, ini Strategi Pemkab Probolinggo Perangi Rokok Ilegal


					Sosialisasi Tak Maksimal, ini Strategi Pemkab Probolinggo Perangi Rokok Ilegal Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Peredaran rokok ilegal yang masih marak di sejumlah daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bekerja lebih keras untuk melakukan pemberantasan.

Pencegahan melalui sosialisasi yang selama ini diterapkan, dinilai belum maksimal. Oleh karenanya, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo), akan menempuh cara lain sepanjang tahun 2020 ini.

Selain mengintensifkan sosialisasi, Diskominfo akan menggandeng 4 instansi samping guna menekan peredaran rokok ilegal. Empat instansi itu meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polri dan Bea Cukai.

“Kami akan memaksimalkan institusi OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) yang berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal. Kalau hanya sosialisasi di forum, itu masih tidak cukup,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, Rabu (11/3/2020).

Petugas Bea dan Cukai serta Forkopimda saat rilis ungkap kasus rokok ilegal. (Foto : Moh. Rochim)

Empat instansi ini, terang Yulius, mempunyai tupoksi masing-masing. “Penindakan dan pecengahan ke pasar dan toko, melalui Satpol PP dan Disperindag. Penindakan hukum bisa dilakukan Polri dan Bea Cukai,” Yulius menjelaskan.

Selain itu, sambung mantan Camat Sukapura ini, kedepan pihaknya bersama dengan 4 instansi tersebut akan terjun langsung ke para petani dan pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Itu perlu dilakukan, jadi kami akan turun langsung bersama Disperindag Satpol PP, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai serta Polri,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan menyebut, pihaknya secara kontinyu telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Sepanjang tahun 2019, kami telah melakukan penindakan 46 kasus, dimana 32 kasus merupakan penindakan rokok ilegal,” papar Andi usai di kantornya, area Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan.

Untuk tahun 2020, sambung Andi, pihaknya telah mengungkap dan mengamankan sedikitnya 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar di Lumajang. “Kerjasama semua pihak dibutuhkan untuk memberantas pelanggaran undang-undang cukai,” ajaknya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Trending di Pemerintahan