KRAKSAAN-PANTURA7.com, Peredaran rokok ilegal yang masih marak di sejumlah daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bekerja lebih keras untuk melakukan pemberantasan.
Pencegahan melalui sosialisasi yang selama ini diterapkan, dinilai belum maksimal. Oleh karenanya, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo), akan menempuh cara lain sepanjang tahun 2020 ini.
Selain mengintensifkan sosialisasi, Diskominfo akan menggandeng 4 instansi samping guna menekan peredaran rokok ilegal. Empat instansi itu meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polri dan Bea Cukai.
“Kami akan memaksimalkan institusi OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) yang berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal. Kalau hanya sosialisasi di forum, itu masih tidak cukup,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, Rabu (11/3/2020).
Empat instansi ini, terang Yulius, mempunyai tupoksi masing-masing. “Penindakan dan pecengahan ke pasar dan toko, melalui Satpol PP dan Disperindag. Penindakan hukum bisa dilakukan Polri dan Bea Cukai,” Yulius menjelaskan.
Selain itu, sambung mantan Camat Sukapura ini, kedepan pihaknya bersama dengan 4 instansi tersebut akan terjun langsung ke para petani dan pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Itu perlu dilakukan, jadi kami akan turun langsung bersama Disperindag Satpol PP, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai serta Polri,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan menyebut, pihaknya secara kontinyu telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Sepanjang tahun 2019, kami telah melakukan penindakan 46 kasus, dimana 32 kasus merupakan penindakan rokok ilegal,” papar Andi usai di kantornya, area Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan.
Untuk tahun 2020, sambung Andi, pihaknya telah mengungkap dan mengamankan sedikitnya 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar di Lumajang. “Kerjasama semua pihak dibutuhkan untuk memberantas pelanggaran undang-undang cukai,” ajaknya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT