SIDOARJO-PANTURA7.com, Reni Nopitasari (22), wanita muda asal Kelurahan Akkor, Kecamatan Palingan, Kabupaten Pamekasan, Madura, terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo. Ia ditangkap petugas lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, pelaku yang merupakan pemandu lagu di Sidoarjo itu ditangkap di sebuah kos kawasan Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. “Tersangka kami tangkap di kosnya,” katanya, Kamis (12/3/2020).
Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pack tisue dan diletakkan di lantai. “Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak satu poket sabu,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka yang dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah di Mapolresta Sidoarjo, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu didapat dari pria berinisial D-I (DPO) dengan harga Rp 600 ribu.
“Tersangka ini disuruh oleh temannya T-S untuk membelikan sabu,” Najib menjelaskan.
Setelah itu, tersangka menghubungi D-Iuntuk datang ke tempat kosnya. Setelah keduanya sepakat bertemu, barang hara itu diterima setelah tersangka menyerahkan uang kepada D-I.
Paket sabu-sabu kemudian dibawa ke kos-kosannya dan disembunyikan di dalam pack tisue sambil menunggu T-S datang. Tak berselang lama, tersangka ditangkap petuhas.
“Sampai saat ini masih kami kembangkan untuk mencari jaringannya,” pungkas Najib. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher :Rizal Wahyudi