Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2020 09:41 WIB

Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi


					Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satreskoba Polresta Probolinggo menangkap 3 orang pria yang diduga merupakan komplotan pengedar sabu-sabu. Ketiga berhasil ditangkap setelah berbisnis narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo sejak setahun terakhir.

Tiga sekawan ini adalah Moh. Hafiz (23) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang; dan Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan terhadap tiga pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.

“Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yang langsung kami pantau keberadaannya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (12/3/2020).

Dari hasil pengembangan, lanjut Ferdy, polisi kemudian melacak keberadaan 2 pelaku lain. Tak berlangsung lama, Sukur dan Faisal diringkus akhirnya juga diringkus pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 12.00 Wib di jalan Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

“Tak hanya mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti yang totalnya 3 gram sabu-sabu. Setelah diperiksa, rupanya kedua pelaku (Faisal dan Hafiz, red) mendapat barang tersebut dari Sukur,” tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya, sambung mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, ketiga pelaku akan terjerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yakni minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 1 Milliar,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal