Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2020 08:41 WIB

Berkat Rekaman CCTV, Jambret Emak-emak Berhasil Diringkus


					Berkat Rekaman CCTV, Jambret Emak-emak Berhasil Diringkus Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tak butuh waktu lama bagi jajaran satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota untuk menciduk pelaku penjambretan yang terjadi di Ruko Pahlawan, Kecamatan Kanigaran, dua hari lalu.

Berkat rekaman camera circuit television (CCTV) yang terpasang di salah satu sudut jalan, pelaku akhirnya berhasil diciduk. Pelaku bernama Iqbal Yazid Avizhena (23), asal Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.

“Pelaku tertangkap setelah kami mempelajari video CCTV yang ramai di media sosial,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya saat gelar konferensi pers, Jum’at (13/3/2020).

Kronologis kejadian tersebut, menurut Kapolres, berawal saat tersangka melintas di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan. Saat itu, korban juga sedang melintas di jalan tersebut.

“Ketika berada di tempat yang sepi, tersangka memepet kendaraannya kepada korban dari sebelah kanan. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil barang milik korban kemudian kabur ke arah timur ke jalan Dr. Soetomo,” jelasnya.

Selain tersangka, imbuh Kapolres, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak kejahatan jalanan. Diantaranya sepeda motor Suzuki Shogun hitam dengan plat N 2206 RY.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ambariyadi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal