KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah sakit yang berada di Kabupaten Probolinggo, membatasi kunjungan terhadap pasien. Hal ini diberlakukan tidak hanya kepada rumah sakit milik pemerintah daerah, tetapi tetapi juga berlaku pada rumah sakit swasta.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari saat ditemui di ruang Tengger, kanto Bupati Probolinggo mengatakan, sejak hari Senin (17/3/2020), pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) terhadap rumah sakit di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Yang pertama, untuk memberlakukan jam kunjung secara disiplin dan yang kedua untuk membatasi jumlah kunjungan bagi keluarga pasien. Bahkan kalau perlu, pasien tidak usah dikunjungi,” kata Bupati Tantri, Rabu (18/3/2020).
Kebijakan itu, harap Bupati 2 periode ini, agar bisa diterapkan dengan baik dan bijak oleh pihak rumah sakit, termasuk juga puskesmas yang ada di Kabupaten Probolinggo. Keselamatan bersama, menurutnya, jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi.
“Karena ini bukan untuk kepentingan individual, saya ataupun siapapun. Ini berkaitan dengan keselamatan kita bersama, jadi akan lebih baik kita waspada melakukan pencegahan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto mengatakan, sejak Senin kemarin, pihak rumah sakit tidak memberlakukan jam kunjung. Aan tetapi, terangnya, pasien hanya boleh ditunggu saja.
“Tapi berlaku untuk 2 orang saja. Sebelum masuk ke rumah sakit, penunggu pasien masuk di ruang IGD dulu untuk diperiksa suhu badan. Kalau suhunya 37.8 derajat celcius, kami anjurkan untuk diperiksa di klinik umum,” ungkap Sugianto. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT