Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Nasional · 18 Mar 2020 10:16 WIB

Rumah Sakit dan Puskesmas, Batasi Kunjungan Keluarga Pasien


					Rumah Sakit dan Puskesmas, Batasi Kunjungan Keluarga Pasien Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah sakit yang berada di Kabupaten Probolinggo, membatasi kunjungan terhadap pasien. Hal ini diberlakukan tidak hanya kepada rumah sakit milik pemerintah daerah, tetapi tetapi juga berlaku pada rumah sakit swasta.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari saat ditemui di ruang Tengger, kanto Bupati Probolinggo mengatakan, sejak hari Senin (17/3/2020), pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) terhadap rumah sakit di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Yang pertama, untuk memberlakukan jam kunjung secara disiplin dan yang kedua untuk membatasi jumlah kunjungan bagi keluarga pasien. Bahkan kalau perlu, pasien tidak usah dikunjungi,” kata Bupati Tantri, Rabu (18/3/2020).

Kebijakan itu, harap Bupati 2 periode ini, agar bisa diterapkan dengan baik dan bijak oleh pihak rumah sakit, termasuk juga puskesmas yang ada di Kabupaten Probolinggo. Keselamatan bersama, menurutnya, jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi.

“Karena ini bukan untuk kepentingan individual, saya ataupun siapapun. Ini berkaitan dengan keselamatan kita bersama, jadi akan lebih baik kita waspada melakukan pencegahan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto mengatakan, sejak Senin kemarin, pihak rumah sakit tidak memberlakukan jam kunjung. Aan tetapi, terangnya, pasien hanya boleh ditunggu saja.

“Tapi berlaku untuk 2 orang saja. Sebelum masuk ke rumah sakit, penunggu pasien masuk di ruang IGD dulu untuk diperiksa suhu badan. Kalau suhunya 37.8 derajat celcius, kami anjurkan untuk diperiksa di klinik umum,” ungkap Sugianto. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Trending di Pemerintahan