Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2020 06:09 WIB

Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan


					Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang mengirim Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, ke penjara berbuntut panjang. Kini, Penasehat Hukum (PH) Kadir, melaporkan Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi ke pihak kepolisian.

Jon Junaedi dilaporkan, lantaran ia dinilai sudah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan lalu.

Penasehat Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas keterangan palsu Jon. Sebab, perkara itu akhirnya menjerat Abdul Kadir ke dalam penjara, meski menurut Hosnan, Kadir
hanya korban semata.

“Padahal dalam fakta persidangan sudah jelas. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut nama Jon sebagai dalang pemalsuan ijazah palsu. Para saksi itu disumpah di bawah kitab suci untuk memberikan keterangan benar di hadapan hakim. Saksi menyebut nama Jon,” kata Hosnan, Selasa (24/3/2020).

Namun, menurut Hosnan, saat Jon dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Perkara ijazah palsu paket C, Jon justru membantah. Malah, lanjut Hosnan, Jon menyalahkan seluruh keterangan saksi di hadapan hakim.

“Padahal, Jon itu juga disumpah dibawah kitab suci. Saksi sudah jelas, lebih dari dua orang yang mengatakan, kalau Jon yang berada dibalik semua ini,” jelas pria asal Kecamatan Maron ini.

Keterangan palsu yang disampaikan oleh Jon, sambung Hosnan, sudah melanggar pasal 242 ayat 1 dengan bunyi barang siapa memberikan keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan maupun tulisan, diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

“Nah, ini sudah jelas dalam pasal yang berlaku. Dari itu saya sebagai penasehat hukum Kadir, melaporkan atau mengadukanJon pada pihak yang berwajib,” tutur dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyampaikan, ia sudah mengetahui aduan yang dilakukan oleh penasehat hukum terpidana Kadir. “Ya kami sudah menerima aduan itu dan akan menyelidikinya, dengan mencari barang bukti yang lain,” ujar Rizky

Secara terpisah, Ketua DPC Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi mengaku, tidak tahu menahu atas laporan yang ditujukan kepada dirinya. Ia bahkan menilai persidangan Abdul Kadir itu telah tuntas.

“Jadi saya tidak tahu (Dilaporkan, red), saya kira (Kasus ijazah palsu, red) sudah berkahir semuanya,” tutur Jon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal