Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2020 06:09 WIB

Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan


					Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang mengirim Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, ke penjara berbuntut panjang. Kini, Penasehat Hukum (PH) Kadir, melaporkan Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi ke pihak kepolisian.

Jon Junaedi dilaporkan, lantaran ia dinilai sudah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan lalu.

Penasehat Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas keterangan palsu Jon. Sebab, perkara itu akhirnya menjerat Abdul Kadir ke dalam penjara, meski menurut Hosnan, Kadir
hanya korban semata.

“Padahal dalam fakta persidangan sudah jelas. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut nama Jon sebagai dalang pemalsuan ijazah palsu. Para saksi itu disumpah di bawah kitab suci untuk memberikan keterangan benar di hadapan hakim. Saksi menyebut nama Jon,” kata Hosnan, Selasa (24/3/2020).

Namun, menurut Hosnan, saat Jon dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Perkara ijazah palsu paket C, Jon justru membantah. Malah, lanjut Hosnan, Jon menyalahkan seluruh keterangan saksi di hadapan hakim.

“Padahal, Jon itu juga disumpah dibawah kitab suci. Saksi sudah jelas, lebih dari dua orang yang mengatakan, kalau Jon yang berada dibalik semua ini,” jelas pria asal Kecamatan Maron ini.

Keterangan palsu yang disampaikan oleh Jon, sambung Hosnan, sudah melanggar pasal 242 ayat 1 dengan bunyi barang siapa memberikan keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan maupun tulisan, diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

“Nah, ini sudah jelas dalam pasal yang berlaku. Dari itu saya sebagai penasehat hukum Kadir, melaporkan atau mengadukanJon pada pihak yang berwajib,” tutur dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyampaikan, ia sudah mengetahui aduan yang dilakukan oleh penasehat hukum terpidana Kadir. “Ya kami sudah menerima aduan itu dan akan menyelidikinya, dengan mencari barang bukti yang lain,” ujar Rizky

Secara terpisah, Ketua DPC Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi mengaku, tidak tahu menahu atas laporan yang ditujukan kepada dirinya. Ia bahkan menilai persidangan Abdul Kadir itu telah tuntas.

“Jadi saya tidak tahu (Dilaporkan, red), saya kira (Kasus ijazah palsu, red) sudah berkahir semuanya,” tutur Jon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal