Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2020 07:24 WIB

Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu


					Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo nampaknya tidak main-main dalam mencegah peredaran Covid-19 di wilayahnya. Apalagi, sejumlah masyarakat banyak yang masuk kategori orang dengan resiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Setelah menggelar patroli skala besar berisi pembubaran kerumunan massa dan sosialisasi pencegahan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020) malam, kepolisian kembali memberikan ‘warning’.

“Jika sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah, bahwa masa darurat corona telah berakhir, silahkan kembali beraktifitas seperti biasanya. Namun untuk saat ini, kami minta warga menahan diri dan tidak berkeliaran,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Rabu (25/3/2020).

Apabila masih ada warga yang membandel, sambung Kapolres, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang keluyuran atau nongkrong tanpa ada kepentingan yang sifatnya sangat mendesak.

Disebutkan oleh Kapolres, terdapat 3 undang-undang yang akan menjerat warga jika tidak mengindahkan peraturan dari Pemerintah RI dan maklumat dari Kapolri, Jenderal Idham Aziz, yaitu ;

  1. Dijerat pasal 212, 216, 218, KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 1 juta
  2. UU No. 4 tahun 1984 dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, tentang wabah penyakit, dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara dan denda 1 juta
  3. UU no 6 tahun 2018 pasal 59 dan 93 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

“Semata-mata demi keselamatan diri masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo selama masa darurat corona. Kami harap, masyarakat bisa menahan diri untuk sementara waktu,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal