SIDOARJO-PANTURA7.com, Sebagai upaya memutus mata rantai penyebarluasan penularan Virus Corona (Covid-19), Polresta Sidoarjo menerapkan kawasan Physical Distancing di sejumlah ruas jalan protokol kota.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan aturan penerapan kawasan physical distancing diberlakukan mulai Jumat (27/3/2020) malam hingga status tanggap darurat Covid-19 dicabut.
“Jalan yang dibatasi adalah jalan yang melintas di seputaran Alun-alun Sidoarjo. Diantaranya di Jalan Raya A Yani, Jalan Sultan Agung, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Cokronegoro,” papar Eko, Sabtu (28/3/2020).
Rincian pembatasan jam tersebut, tetang Eko, adalah pada hari Jumat, pembatasan berlaku pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.
“Sementara di hari Minggu, kawasan tersebut bebas dari kendaraan bermotor pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” terang Eko.
Alasan penerapan kawasan physical distancing, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyebut, langkah itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, berupa membatasi masyarakat keluar rumah jika tanpa keperluan mendesak.
“Juga sebagai imbauan kepada masyarakat agar tetap berada di rumah. Tidak perlu keluar rumah, kecuali ada keperluan mendesak. Nanti penerapannya dapat dilakukan di wilayah lainnya di Kabupaten Sidoarjo,” kata Sumardji.
Penerapan kawasan physical distancing di Sidoarjo tidak hanya di sejumlah jalan protokol. Menurut Kapolresta, ada pula kawasan perumahan yang ikut menerapkan pola ini.
“Semoga penerapan sistem ini dapat segera menggugah kesadaran masyarakat terkait betapa pentingnya tindakan menangkal covid-19 agar tidak semakin meluas,” harap Sumardji. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi