Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2020 16:14 WIB

Edarkan Sabu, Residivis Perempuan ini Kembali Dibui


					Edarkan Sabu, Residivis Perempuan ini Kembali Dibui Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pernah mendekam dalam sel tahanan, tak membuat Siti Ambar Wulandari (41) kapok. Sebaliknya, wanita asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu kembali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam bisnis haram narkoba.

Petugas Satreskoba Polres Probolinggo menciduk Siti ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap petugas di rumahnya berikut sejumlah barang bukti.

“Tersangka diamankan anggota kami saat berada di rumahnya. Perangkat isap sabu dan handphone juga telah diamankan,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolres, Senin (30/3/2020)

Dari penangkapa itu, lanjut Teguh, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan ukuran 0,46 dan 0,06 gram siap edar, sebuah handphone android dan empat plastik klip serta dua sedotan.

“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun yang kemarin dan sudah menjalani hukuman. Namun tersangka kembali memakai dan mengedarkan sabu,” tandas Teguh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Teguh, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari salah satu bandar asal Kabupaten Lumajang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

“Tersangka selain menjadi pemakai sabu aktif, juga terlibat jaringan pengedar. Untuk sangkaan pasal dan peran pasti.pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” tegas Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal