PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu dengan terpidana Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, masih berbuntut panjang. Kini, kepolisian setempat membidik 3 tersangka baru yang diduha terlibat dalam pembuatan ijazah ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, penetapan 3 tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya sudah menerima hasil laboratorium ijazah dari Polda Jatim yang isinya menguatkan keterlibatan sejumlah pihak.
“Hasil laboratorium, ijazah itu diketahui milik orang lain. Kemudian, oleh pelaku diganti atas nama Abdul Kadir. Dari serial number, tanda tangan, semuanya palsu. Hanya jenis kertasnya saja yang asli seperti ijazah pada umumnya,” kata Rizky, Selasa (31/3/2020).
Dengan tambahan bukti itu, Rizky menyatakan, pihaknya kini memburu 3 tersangka baru. Ketiganya adalah para saksi yang memberikan keterangan di hadapan hakim saat proses persidangan Abdul Kadir.
“Kami akan proses lebih dulu yang mengakui di depan hakim. Karena mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tentunya pengakuan itu juga dilakukan di depan hakim dan sumpah dibawah kitab suci,” papar dia,
Sementara saksi lain yang dinilai memberikan keterangan palsu, sambung Rizky, pihaknya akan menjeratnya di kemudian hari. Dalam artian, jerat hukum akan dilakukan secara bertahap.
“Yang memberikan keterangan palsu, justru akan lebih parah. Pertama, kalau terbukti bersalah, dia akan dijerat pasal pidana pemalsuan itu, dan pasal memberikan keterangan palsu. Bisa-bisa berlapis nanti,” tutur Rizky.
Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 17 Apri 2019 lalu.
Sementara pada sidang putusan, Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah sebanyak 3 bulan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT